Pengertian Hukum : Jenis, Tujuan, Unsur, Fungsi & Sifatnya

Pengertian Hukum – Hukum sebagai suatu sistem norma dan aturan yang mengatur perilaku masyarakat, memiliki peran sentral dalam membentuk tata tertib dan keadilan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep dasar hukum, menggali tujuan-tujuan yang ingin di capai melalui penerapan hukum, memahami beragam fungsi yang di emban oleh sistem hukum, dan mengidentifikasi berbagai jenis hukum yang mengatur kehidupan kita sehari-hari. Untuk lebih lengkapnya mari simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum

Hukum adalah seperangkat peraturan dan norma yang mengatur perilaku masyarakat. Ini mencakup aturan-aturan yang di berlakukan oleh negara dan institusi lainnya. Dalam konteks ini, hukum memiliki beberapa aspek utama yang mencakup hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

1. Prof. Dr. Soepomo

Prof. Dr. Soepomo, seorang ahli hukum Indonesia yang berpengaruh, mendefinisikan hukum sebagai suatu peraturan yang menetapkan kewajiban dan hak bagi setiap warga negara. Bagi Soepomo, hukum adalah instrumen pengatur yang mendasari tata tertib dalam masyarakat.

2. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Menurutnya, hukum hadir untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, serta memberikan dasar bagi penyelesaian konflik.

3. Roscoe Pound

Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika Serikat, mengemukakan konsep hukum sebagai suatu sarana untuk mencapai keadilan sosial. Pound menekankan bahwa fungsi hukum tidak hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan kondisi sosial yang adil.

4. H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, seorang filosof hukum Inggris, mengajukan pandangan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang di akui dan di terapkan oleh otoritas. Baginya, elemen penting dalam pemahaman hukum adalah pengakuan dan penerapan oleh masyarakat.

5. Hans Kelsen

Hans Kelsen, seorang filsuf hukum Austria, merumuskan hukum sebagai suatu sistem norma yang hierarkis. Menurutnya, hukum adalah suatu struktur normatif yang terorganisir, di mana norma yang lebih tinggi mengontrol norma yang lebih rendah.

Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah menciptakan dan menjaga ketertiban, keadilan, serta keamanan dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Jenis – Jenis Hukum

Jenis-jenis hukum mencakup berbagai bidang dan spesialisasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis hukum yang umum di akui:

  1. Hukum Pidana:
    • Hukum pidana mengatur tindakan kriminal dan menetapkan sanksi untuk pelanggaran hukum. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban masyarakat dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.
  2. Hukum Perdata:
    • Hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau entitas, termasuk perjanjian, kontrak, dan pertanggungjawaban hukum. Fokusnya adalah menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak swasta.
  3. Hukum Tata Negara:
    • Hukum tata negara atau konstitusional mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan. Ini mencakup hukum dasar atau konstitusi.
  4. Hukum Administrasi:
    • Hukum administrasi berkaitan dengan regulasi dan tindakan pemerintah. Ini mencakup hukum administrasi negara dan hukum administrasi peradilan.
  5. Hukum Internasional:
    • Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional. Ini mencakup perjanjian internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum perang.
  6. Hukum Lingkungan:
    • Hukum lingkungan mengatur perlindungan lingkungan dan konservasi sumber daya alam. Fokusnya adalah pada regulasi dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan.
  7. Hukum Keluarga:
    • Hukum keluarga mengatur hubungan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan adopsi. Ini mencakup juga hukum waris dan harta bersama.

Fungsi Hukum

Hukum memiliki berbagai fungsi yang sangat penting dalam sebuah masyarakat. Fungsi-fungsi ini mencakup berbagai aspek dan tujuan, yang pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya ketertiban, keadilan, dan keamanan. Berikut adalah beberapa fungsi utama hukum:

  1. Mengatur Perilaku Masyarakat:
    • Hukum berfungsi sebagai panduan untuk mengatur perilaku masyarakat, menentukan batasan-batasan yang harus di ikuti oleh individu dan kelompok.
  2. Menjaga Ketertiban dan Keamanan:
    • Salah satu fungsi utama hukum adalah menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dengan memberlakukan aturan-aturan yang harus di ikuti oleh semua warga.
  3. Memberikan Keadilan:
    • Hukum berperan dalam memberikan keadilan dengan menyediakan sistem peradilan yang adil dan objektif untuk menangani kasus-kasus hukum.
  4. Mendorong Keharmonisan Sosial:
    • Fungsi hukum mencakup mendorong keharmonisan sosial dengan mengatur hubungan antarindividu dan kelompok, serta memberikan kerangka kerja untuk kerjasama.
  5. Melindungi Hak Asasi Manusia:
    • Hukum memiliki fungsi melindungi hak asasi manusia, memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang di akui dan di hormati oleh masyarakat dan negara.
  6. Membentuk Tata Kelola yang Baik:
    • Dalam konteks pemerintahan, hukum membentuk tata kelola yang baik dengan mengatur kebijakan dan tindakan pemerintah agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
  7. Menyelesaikan Sengketa:
    • Fungsi hukum mencakup menyelesaikan sengketa dengan memberikan mekanisme peradilan yang objektif untuk menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
  8. Mendukung Pembangunan Ekonomi:
    • Hukum berperan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan stabil, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melindungi kepentingan ekonomi masyarakat.
  9. Memberikan Kepastian Hukum:
    • Salah satu fungsi penting hukum adalah memberikan kepastian hukum. Aturan yang jelas dan dapat di prediksi membantu masyarakat memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
  10. Memberikan Pedoman Etika:
    • Hukum juga memiliki fungsi memberikan pedoman etika atau norma-norma moral dalam masyarakat, menentukan nilai-nilai yang di anggap penting.

Melalui pelaksanaan fungsi-fungsi ini, hukum berperan sebagai landasan yang kuat dalam membangun dan menjaga sebuah masyarakat yang beradab dan berkeadilan.

Unsur Hukum

Unsur hukum merupakan komponen-komponen atau elemen-elemen yang membentuk struktur dan substansi dari suatu peraturan hukum. Unsur-unsur ini penting untuk memahami konsep dan aplikasi hukum. Berikut adalah beberapa unsur hukum yang umumnya di akui:

  1. Norma Hukum:
    • Norma hukum adalah aturan atau ketentuan yang mengatur perilaku masyarakat. Norma ini menjadi dasar bagi pembentukan aturan hukum yang lebih spesifik.
  2. Subyek Hukum:
    • Subyek hukum adalah entitas atau individu yang tunduk pada aturan hukum. Ini dapat mencakup warga negara, badan hukum, atau entitas lain yang dapat menjadi objek regulasi hukum.
  3. Objek Hukum:
    • Objek hukum adalah hal, peristiwa, atau hubungan yang di atur oleh hukum. Ini bisa berupa hak, kewajiban, properti, atau segala sesuatu yang menjadi fokus regulasi hukum.
  4. Sanksi Hukum:
    • Sanksi hukum adalah konsekuensi atau akibat yang di berikan jika seseorang atau suatu entitas melanggar aturan hukum. Sanksi ini dapat berupa denda, hukuman pidana, atau tindakan hukum lainnya.
  5. Fakta Hukum:
    • Fakta hukum adalah keadaan atau situasi yang menjadi dasar atau alasan dalam pembentukan suatu aturan hukum. Pemahaman terhadap fakta hukum di perlukan untuk mengaplikasikan hukum dengan tepat.

Memahami unsur-unsur hukum ini membantu dalam interpretasi dan aplikasi aturan hukum dalam berbagai konteks. Setiap unsur memiliki peran penting dalam membangun struktur hukum yang berfungsi dengan baik.

Sifat – Sifat Hukum

Sifat-sifat hukum mencakup karakteristik atau atribut-aspek yang melekat pada hukum. Berikut adalah beberapa sifat hukum yang umumnya di akui:

  1. Yuridis:
    • Sifat yuridis menunjukkan bahwa hukum bersifat formal dan di atur dalam peraturan perundang-undangan. Hukum harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang di tetapkan.
  2. Obligatoir:
    • Hukum bersifat obligatoir atau mengikat, artinya warga negara dan entitas hukum harus mematuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan.
  3. Normatif:
    • Sifat normatif hukum menunjukkan bahwa hukum mengandung norma atau aturan perilaku yang di harapkan atau di larang dalam masyarakat.
  4. Abstrak:
    • Hukum bersifat abstrak karena dapat di terapkan pada situasi yang beragam. Aturan hukum di rancang untuk mencakup berbagai situasi dan konteks.
  5. Objektif:
    • Hukum bersifat objektif karena mengedepankan kepentingan umum dan adil tanpa memandang subjektivitas atau kepentingan individu tertentu.
  6. Umum:
    • Sifat umum hukum menunjukkan bahwa aturan hukum berlaku untuk semua orang dan entitas yang berada dalam yurisdiksi yang sama.
  7. Kumulatif:
    • Hukum bersifat kumulatif karena dapat berkembang dan bertambah seiring waktu dengan adanya perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Demikianlah pembahasan Pengertian Hukum kali ini, jika masih ada beberapa hal yang kurang jelas dari semua penjelasan di atas. Anda dapat mengajukan pertanyaan di kolom komentar di bawah, itu saja dan terima kasih, semoga bermanfaat.
Untuk Melihat Artikel terkait Lainnya :