Gaji PPPK: Besaran, Perhitungan, Prospek Karir dan Kenaikan Gaji

Gaji PPPK – Gaji merupakan faktor penting dalam memilih pekerjaan, termasuk untuk pegawai negeri sipil (PNS). Namun, PNS bukan satu-satunya profesi yang memiliki sistem gaji dan tunjangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki sistem gaji dan tunjangan yang berbeda dengan PNS. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang gaji PPPK, termasuk besaran gaji, perhitungannya, serta prospek karir dan kenaikan gaji.

Apa itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan bentuk pengganti tenaga honorer yang di angkat sebagai pegawai pemerintah non-PNS. Pada tahun 2019, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur tentang pengangkatan dan manajemen PPPK.

Jabatan PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai negeri yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun statusnya berbeda dengan PNS, pegawai PPPK juga dapat menduduki berbagai jabatan di instansi pemerintah.

Berikut adalah beberapa jenis jabatan PPPK:

  1. Tenaga Administrasi

Tenaga administrasi adalah pegawai PPPK yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas administratif di instansi pemerintah. Tugas-tugas ini meliputi pengarsipan dokumen, pengelolaan data, dan pelayanan publik.

  1. Guru

Guru adalah pegawai PPPK yang bekerja di bidang pendidikan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada siswa di sekolah-sekolah negeri atau instansi pendidikan pemerintah lainnya.

  1. Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan adalah pegawai PPPK yang bekerja di bidang kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di fasilitas kesehatan pemerintah, seperti rumah sakit atau puskesmas.

  1. Tenaga Teknis

Tenaga teknis adalah pegawai PPPK yang memiliki keahlian khusus dalam bidang teknologi atau keahlian teknis lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan layanan teknis atau mengelola infrastruktur teknologi di instansi pemerintah.

  1. Tenaga Ahli

Tenaga ahli adalah pegawai PPPK yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti hukum, ekonomi, atau bahasa. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan saran atau konsultasi kepada pimpinan instansi pemerintah dalam bidang yang sesuai dengan keahlian mereka.

Pegawai PPPK dapat menduduki berbagai jenis jabatan di instansi pemerintah, tergantung pada keahlian dan kualifikasi yang di miliki. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi pegawai pemerintah meskipun tidak menjadi PNS.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK di tentukan berdasarkan golongan dan jabatan yang di emban. Golongan PPPK terdiri dari empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Sementara itu, jabatan PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu jabatan fungsional dan jabatan struktural.

Perbedaan gaji PPPK dan PNS terletak pada besaran tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya. PPPK tidak mend

Perbedaan gaji PPPK dan PNS terletak pada besaran tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya. PPPK tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya. Namun, PPPK memiliki tunjangan keluarga yang besarnya sebesar 1% dari gaji pokok.

Faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK antara lain masa kerja, pendidikan, dan jabatan. Semakin tinggi masa kerja dan pendidikan, serta semakin tinggi jabatan yang di emban, maka semakin tinggi juga besaran gaji PPPK yang di terima.

Jenis – Jenis Gaji PPPK

Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah gaji yang di terima oleh pegawai yang di angkat melalui jalur PPPK. Gaji PPPK terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah gaji yang di terima oleh pegawai PPPK tanpa adanya tambahan lainnya. Besaran gaji pokok PPPK di tentukan berdasarkan golongan dan pangkat.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang di berikan kepada pegawai PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga sebesar 1% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang di berikan kepada pegawai PPPK yang telah menunjukkan kinerja yang baik. Besaran tunjangan kinerja di tetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

4. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang di berikan kepada pegawai PPPK yang di tempatkan di daerah terpencil atau sulit di jangkau. Besaran tunjangan kemahalan di tetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

5. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya adalah tunjangan yang di berikan kepada pegawai PPPK pada saat hari raya keagamaan. Besaran tunjangan hari raya sebesar 1 bulan gaji pokok.

6. Tunjangan Lain-Lain

Tunjangan lain-lain adalah tunjangan yang di berikan kepada pegawai PPPK selain dari tunjangan-tunjangan di atas. Besaran tunjangan lain-lain di tetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Perhitungan gaji PPPK di lakukan dengan menghitung jumlah dari seluruh jenis tunjangan yang di terima di tambah dengan gaji pokok. Besaran gaji PPPK bisa berbeda-beda tergantung dari jenis tunjangan yang di terima dan besaran gaji pokoknya.

Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah salah satu hak yang di miliki oleh pegawai PPPK selain gaji pokok. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya.

Beberapa jenis tunjangan PPPK antara lain:

  1. Tunjangan Hari Tua (THT)

THT merupakan tunjangan yang di berikan kepada pegawai PPPK yang telah mencapai batas usia pensiun dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Besaran THT yang di terima oleh pegawai PPPK di hitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir yang di terima sebelum pensiun.

  1. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan di berikan kepada pegawai PPPK dan keluarganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki asuransi kesehatan lain yang di tetapkan oleh pemerintah. Besaran tunjangan kesehatan ini bervariasi tergantung dari golongan dan pangkat pegawai PPPK.

  1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga di berikan kepada pegawai PPPK yang telah menikah dan memiliki tanggungan. Besaran tunjangan keluarga ini juga bervariasi tergantung dari golongan dan pangkat pegawai PPPK.

  1. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi di berikan kepada pegawai PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau sulit di jangkau. Besaran tunjangan transportasi ini juga bervariasi tergantung dari daerah tugas dan jarak tempuh.

  1. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya di berikan kepada pegawai PPPK dalam rangka memperingati hari raya keagamaan yang di anut. Besaran tunjangan hari raya ini di sesuaikan dengan golongan dan pangkat pegawai PPPK.

Dalam mengajukan tunjangan PPPK, pegawai harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang di tetapkan. Selain itu, pegawai juga harus memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku terkait dengan jenis tunjangan yang di inginkan.

Cara Perhitungan Gaji PPPK

Komponen gaji PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lain-lain. Perhitungan gaji PPPK di lakukan berdasarkan rumus:

Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Lain-Lain = Gaji Bruto

Gaji Bruto – Potongan PPh 21 – Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Iuran BPJS Kesehatan = Gaji Netto

Contoh perhitungan gaji PPPK dengan golongan II/d dan jabatan fungsional penilik, dengan masa kerja 3 tahun dan pendidikan terakhir S1 adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok (Golongan II/d) = Rp 3.190.000 Tunjangan Keluarga (1% dari Gaji Pokok) = Rp 31.900 Tunjangan Lain-Lain = Rp 500.000 Gaji Bruto = Rp 3.721.900

Potongan PPh 21 = Rp 78.030 Iuran BPJS Ketenagakerjaan (3% dari Gaji Pokok) = Rp 95.700 Iuran BPJS Kesehatan (1% dari Gaji Pokok) = Rp 31.900 Gaji Netto = Rp 3.516.270

Prospek Karir dan Kenaikan Gaji PPPK

Sebagai PPPK, terdapat peluang karir yang cukup baik. Peluang karir tersebut antara lain melalui kenaikan pangkat dan jabatan struktural, serta melalui seleksi terbuka untuk menjadi PNS. Selain itu, kenaikan gaji PPPK di lakukan secara berkala berdasarkan masa kerja dan kinerja yang baik.

Persyaratan Menjadi PPPK

Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi PPPK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Persyaratan pertama untuk menjadi PPPK adalah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini di sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  1. Memiliki Keahlian atau Kualifikasi yang Sesuai

Setiap jenis jabatan PPPK memiliki persyaratan kualifikasi atau keahlian yang berbeda-beda. Misalnya, untuk menjadi guru, calon PPPK harus memiliki ijazah pendidikan atau sertifikat pendidikan yang sesuai dengan bidang yang akan di ampu. Sedangkan untuk menjadi tenaga ahli, calon PPPK harus memiliki gelar atau kualifikasi yang relevan dengan bidang yang akan di isi.

  1. Lulus Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi

Calon PPPK harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang di adakan oleh instansi pemerintah yang membuka lowongan. Seleksi administrasi meliputi verifikasi persyaratan administratif, seperti ijazah dan sertifikat. Sedangkan seleksi kompetensi meliputi ujian tertulis dan tes psikologi.

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon PPPK harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang di tetapkan oleh instansi pemerintah yang membuka lowongan. Hal ini termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi untuk memastikan bahwa calon PPPK siap bekerja dengan baik dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

  1. Tidak Terlibat dalam Tindak Pidana

Calon PPPK harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Hal ini akan di verifikasi melalui pemeriksaan sertifikat catatan kepolisian atau sertifikat non-pidana.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, masyarakat dapat bergabung menjadi PPPK dan bergabung dalam dunia pegawai pemerintah. Namun, setiap instansi pemerintah dapat menetapkan persyaratan tambahan yang berbeda-beda, tergantung pada jenis jabatan dan kebutuhan instansi tersebut.

Masa Kerja PPPK

Masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merujuk pada lamanya masa kerja seorang pegawai PPPK yang di hitung berdasarkan tahun atau bulan kerja. Hal ini PPPK ini nantinya akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang di terima oleh pegawai PPPK.

Pegawai PPPK memiliki hak kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali sesuai dengan masa kerja yang di miliki. Adapun kenaikan gaji berkala tersebut di berikan berdasarkan golongan dan pangkat yang di miliki oleh pegawai PPPK.

Selain itu, pegawai PPPK juga berhak atas kenaikan pangkat setiap 4 tahun sekali sesuai dengan masa kerja yang di miliki. Kenaikan pangkat ini berlaku untuk seluruh golongan dan pangkat di lingkungan PPPK.

Masa kerja PPPK juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). PNS yang berasal dari pegawai PPPK akan di hitung masa kerjanya sebagai PPPK dan masa kerjanya sebagai PNS akan di hitung terpisah.

Dalam perhitungan masa kerja PPPK, satu tahun kerja di hitung sebagai 12 bulan penuh. Selain itu, masa cuti dengan alasan sakit atau melahirkan yang melebihi 4 bulan dalam setahun tidak di hitung sebagai masa kerja.

Dalam menjalani masa kerja PPPK, penting bagi pegawai untuk memperhatikan kinerja dan berbagai aturan yang berlaku. Sebab, kinerja dan disiplin kerja yang baik akan mempengaruhi kenaikan gaji dan pangkat, serta peluang untuk diangkat menjadi PNS.

Kesimpulan

Gaji PPPK di tentukan berdasarkan golongan dan jabatan yang di emban, serta di pengaruhi oleh faktor masa kerja, pendidikan, dan jabatan. Besaran gaji PPPK berbeda dengan PNS, terutama pada besaran tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan hari raya.

Meskipun demikian, PPPK memiliki tunjangan keluarga yang besarnya sebesar 1% dari gaji pokok. Peluang karir sebagai PPPK cukup baik, terutama melalui kenaikan pangkat dan seleksi terbuka menjadi PNS.

Demikianlah pembahasan Gaji PPPK kali ini, jika masih ada beberapa hal yang kurang jelas dari semua penjelasan di atas. Anda dapat mengajukan pertanyaan di kolom komentar di bawah, itu saja dan terima kasih, semoga bermanfaat.
Untuk Melihat Artikel terkait Lainnya :